Hampir dua dekade setelah Kabupaten Konawe Utara berdiri, satu persoalan mendasar akhirnya dibicarakan secara terbuka: batas wilayah administrasi.
Selasa (23/12/2025), Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai ruang temu berbagai pandangan untuk mempercepat penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Konawe dan Konawe Utara.
Forum ini tidak sekadar formalitas. Sejumlah tokoh pemekaran, pimpinan legislatif, unsur Forkopimda, pemerintah provinsi, hingga tokoh masyarakat hadir dan duduk bersama. Mereka datang dengan satu kepentingan yang sama: kepastian wilayah dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam suasana diskusi yang terbuka, H. Ruksamin, mantan Bupati Konawe Utara dua periode, tampil sebagai pembicara utama. Ia menyebut momen ini sebagai langkah yang patut disyukuri, mengingat persoalan batas wilayah telah berlarut hampir 19 tahun tanpa pembahasan komprehensif seperti hari ini.
“Hari ini kita melihat keseriusan bersama. Kementerian Dalam Negeri, DPRD, pemerintah provinsi, Forkopimda, hingga tokoh masyarakat hadir dan memberi masukan. Ini bukan hal kecil,” ujarnya.
Ruksamin menilai persoalan batas wilayah sejatinya bukan konflik substansial, melainkan perbedaan persepsi regulasi. Ia menyoroti ketidaksinkronan antara Permendagri Nomor 45 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Utara, khususnya pada lampiran peta dan titik koordinat yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa secara administratif dan pelayanan publik, sejumlah desa yang selama ini dipersoalkan telah lama dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Mulai dari dasar hukum pembentukan desa dan kecamatan, penyaluran dana desa, pembangunan sekolah dan kantor pemerintahan, hingga penerbitan sertifikat tanah warga.
FGD ini, menurutnya, harus menjadi titik tolak percepatan. Pemerintah daerah diharapkan segera menuntaskan kelengkapan dokumen administratif agar proses penetapan batas wilayah dapat diselesaikan secara resmi oleh instansi berwenang.
“Jika regulasi dan peta batas disesuaikan dengan kondisi administrasi yang telah berjalan, maka kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat bisa segera terwujud,” pungkasnya.
Diskusi hari itu bukan hanya soal garis di peta, tetapi tentang keadilan administratif, kepastian wilayah, dan masa depan pelayanan publik bagi masyarakat Konawe Utara.